[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memiliki calon pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rencananya, pengelolaan TMII akan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC). Perusahaan pelat merah itu saat ini juga pengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan kompleks Ratu Boko.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, Kemensetneg bukan pihak yang ahli mengelola sektor pariwisata. Karena itu, nanti Kemensetneg bekerja sama dengan BUMN yang membidangi sektor pariwisata untuk mengelola TMII. ”Apakah BUMN ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation, Red) atau TWC? Nanti akan dilihat, tapi kemungkinan TWC sih. Saya belum terima proposal dari Setneg, tapi setidak-setidaknya antara itu, tapi ke TWC,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (16/4).
Encep melanjutkan, negara akan mendapatkan kontribusi tetap setiap tahun dari TMII. TMII juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Misalnya di sektor pendidikan maupun kebudayaan.
Pengelolaan TMII akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Dari kerja sama itu, negara bisa mendapat kontribusi tetap per tahun, bagi hasil, dan kerja sama akan menjadi barang milik negara (BMN) setelah 30 tahun. ”Negara dapat apa? Pertama, ada kontribusi tetap per tahun. Kedua, ada profit sharing dan ketiga biasanya jika bangun sesuatu, tahun ke-30 jadi BMN. Itu yang akan diprioritaskan negara,” jelasnya.
Upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan TMII kepada negara bukannya tanpa sebab. Pemerintah memastikan Yayasan Harapan Kita, pengelola TMII sebelumnya, tidak pernah berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejak 1977.
Encep menerangkan, TMII hanya membayar pajak, tapi tidak pernah menyetorkan PNBP. Hal itu disebabkan landasan hukum pengelolaan TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaatan BMN.
Aturan tersebut lantas dicabut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021. Dengan adanya beleid itu, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara.
Encep melanjutkan, nilai aset TMII tercatat mencapai Rp 20,5 triliun. ”Nilai Rp 20,5 triliun itu hanya tanahnya. Di sana banyak bangunan yang masih perlu diinventarisasi. Termasuk bangunan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII),” urai dia.
Baca juga: Pengelolaan TMII Diserahkan ke BUMN Pariwisata
Bangunan yang masih perlu diinventarisasi itu termasuk sepuluh aset milik kementerian/lembaga, 31 pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII. Adapun tim transisi yang beranggota DJKN, Kemensetneg, Polda Metro Jaya, dan BKPP akan melakukan inventarisasi. Tim itu harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu tiga bulan, lantas dapat dilakukan serah terima dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!