Pengemudi Truk Oleng Diamankan, Mengaku Cuma Ingin Viral

oleh
pemuda asal Sumenep

[ad_1]

JawaPos.com–Sejak minggu lalu, viral aksi seorang pemuda asal Sumenep yang mengemudikan truk dengan ugal-ugalan. Aksi itu viral dengan sebutan truk oleng.

Sebelumnya, aksi pengemudi truk ugal-ugalan bersama kernetnya itu viral. Video tersebut dikenal dengan judul Video Truk Oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep.

Dalam video itu, truk berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan. Kernetnya berdiri di sisi samping truk sambil membuka pintu.

Pada Kamis (27/5), pengemudi truk bernama Reski Eko Suhardi diamankan Satlantas Polres Sumenep. Usai diamankan, Reski meminta maaf pada publik.

”Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” tutur Reski.

Reski tidak hanya minta maaf. Dia juga menandatangani surat pernyataan terkait tindakannya. Menurut pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Dia mengaku melakukan itu secara spontan. Tujuannya sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

”Saya tidak merencanakannya. Ini terjadi secara spontan ingin viral. Saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” tutur Reski.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine. Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut karena sakit.

”Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” ujar Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif. Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika mengemudikan truk oleng tersebut.

Atas perbuatan itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 23. Yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

”Namun pada kasus ini, kami tidak langsung menerapkan. Hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian. Kami juga berikan pembinaan,” ujar Lamudji.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.