Pengunjung Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen dari Total Kuota

oleh
oleh

[ad_1]

Malang, IDN Times – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) membatasi wisatawan yang akan ke Bromo. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 30 persen dari total kuota. Kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai rilis resmi TNBTS, Senin (28/12/2020).

1. Kuota terbagi untuk beberapa titik wisata di Bromo

Pengunjung Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen dari Total Kuota

Plt Kepala BBTNBTS, Agus Budi Santosa dalam rilis tersebut menyampaikan kebijakan 30 persen kuota tersebut diambil demi keamanan dan kenyamanan. Total pengunjung Bromo yang diperbolehkan per hari hanya 1001 orang. Rinciannya, site Bukit Cinta maksimal 35 orang, kawasan Penanjakan sebanyak 214 orang. Lalu Bukit Kedaluh sebanyak 107 orang, Savana Teletubies atau lautan pasir maksimal 520 orang dan site Mentingen 125 orang. 

“Pembatasan ini menyikapi dinamika perkembangan kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Sekaligus juga meminimalisir dampak kemungkinan semakin menyebarnya COVID-19,” urainya Senin (28/12/2020). 

2. Wajib sertakan negatif rapid antigen

Pengunjung Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen dari Total Kuota

Selain membatasi kuota, TNBTS juga mewajibkan kepada wisatawan untuk menyertakan bukti negatif rapid antigen. Untuk aturan ini berlaku pada 30 Desember 2020 – 3 Januari 2021. Calon wisatawan harus menyampaikan kepada pengelola maksimal tiga hari sebelum rencana kunjungan. Hal itu dilakukan guna memastikan wisatawan yang datang ke Bromo selama periode tersebur dalam keadaan sehat dan bebas COVID-19. 

“Wisatawan juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer dan menjaga jarak. Serta tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya. 

3. Perhatikan site kunjungan

Pengunjung Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen dari Total Kuota

Agus menambahkan bahwa pengunjung atau wisatawan harus memperhatikan dengan baik site yang mereka kunjungi. Kunjungan yang dilakukan harus sesuai site yang tertera di tiket masuk. Hal itu agar pengelola juga lebih mudah melakukan monitoring ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Tiket dipesan secara online. Lalu khusus untuk pengunjung yang memesan tiket di lautan pasir bisa mulai memasuki pukul 06.00 WIB,” katanya. 

Terlepas dari itu, Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kebaikan bersama. Terlebih kasus COVID-19 di Jawa Timur saat ini masih cukup tinggi. “Pengelolaan TNBTS ini sangat penting. Karena cukup banyak pihak yang bergantung pada pariwisata ini,” pungkasnya. 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.