Penjelasan Kemenkeu Soal Pemulihan Ekonomi Lewat Reformasi Perpajakan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah mewacanakan bahan pokok, pendidikan dan kesehatan sebagai objek pajak atau akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditujukan sekaligus melakukan pemulihan perekonomian melalui reformasi kebijakan pajak di Indonesia.

“Apa yang dirancang dan diberikan pemerintah, kita ingin memastikan reformasi perpajakan terus dilanjutkan (lewat revisi UU 6/198),” jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi daring Pajak Pendidikan?, Minggu (13/6).

Langkah ini diambil karena pemerintah juga membutuhkan dana yang besar untuk memulihkan perekonomian, sementara pemerintah sendiri juga telah mengambil bagian dalam hal tersebut dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Kenapa memberikan bantuan, karena penerimaan pajak menurun akibat ekonomi yang bergerak lambat. Bahkan untuk menggerakkan ekonomi, pemerintah terpaksa harus utang ke Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu.

“Apapun itu, ini tanggungan yang harus kita bayar di masa mendatang, maka dalam situasi pandemi, pemerintah bertanggungjawab karena harus melakukan utang (ke BI), kelak ketika itu normal, kitalah para warga negara yang kembali mengambil tanggungjawab, membiayai kehidupan sosial kita ini dengan membayar pajak, itu prinsip,” ujarnya.

Saat ini pemerintah telah menggelontorkan insentif sedemikian banyak, seperti pajak UMKM dan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah. Begitu juga dengan angsuran pajak perusahaan dengan diskon 50 persen, hingga pembebasan pajak untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka Covid-19.

Jadi, waktu ini tepat untuk mulai memikirkan payung kebijakan untuk memulihkan perekonomian Indonesia melalui pajak. Mulai dari pembahasan kerangka kebijakan sampai apa saja instrumen barang dan yang bisa dikenakan pajak.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Sembako dan Sekolah Tak Dikenakan Tahun ini

“Timing sangat kita jaga, tapi payung kita sediakan mulai dari sekarang, kita nggak tahu kelak akan panas atau akan hujan, tapi kita siapkan. Kenapa baru sekarang, menyusun undang-undang itu tidak mudah, proses politik kadang panjang, kadang pendek, apalagi hal yang sensitif perlu penjelasan. Itulah kenapa kita siapkan Sejak saat ini dan nanti diterapkan ketika kita sudah cukup kondusif dan punya kemampuan ekonomi (mulai pulih), itu yang dapat kami tegaskan,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.