[ad_1]
JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) tidak seorang diri untuk menghentikan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Tanjungbalai. Stepanus menerima uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial agar kasus yang dugaan korupsi lelang jabatan tidak naik ke tahap penyidikan.
“ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4).
Kurnia lantas mempertanyakan penyidik lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penghentian perkara itu. Terlebih sistem di KPK menerapkan kolektif kolegial.
“Pertanyaan lanjutannya apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?,” cetus Kurnia.
Kurnia juga meminta KPK mengusut dugaan suap sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka.
“Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?,” ungkap Kurnia.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!