[ad_1]
JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, hasil tes rekrutmen dari oknum penyidik penerima suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Stepanus Robin Pattuju (SRP) diatas rata-rata. Stepanus menerima suap senilai Rp 1,3 miliar untuk menghentikan perkara lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
“Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut potensi diatas rata-rata, diatas 100 persen yaitu diangka 111,41 persen.
Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan tidak ada keraguan bagi KPK, untuk mengangkat Stepanus yang merupakan anggota Polri sebagai penyidik. Hal ini berdasarkan hasil rekrutmen SDM KPK.
“Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019,” ucap Firli.
Meski hasil tes rekrutmen bagi Stepanus dinilai baik, Firli tak memungkiri anak buahnya itu memiliki integritas rendah. Sehingga berani menerima suap Rp 1,3 miliar untuk menghentikan perkara dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai.
“Secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati,” tegas Firli.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!