[ad_1]
JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari institusi Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial telah diamankan Divisi Propam Polri dan KPK. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SRP.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SRP hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri.
“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ujar Sambo.
Sebelumnya, penyidik KPK asal institusi Polri itu disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.
KPK sendiri memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih sudah ada tersangka dalam pengusutan kasus rasuah tersebut.
“Saya akan cek dan dalami informasi tersebut,” ujar Firli dikonfirmasi.
Meski demikian, Firli belum bisa membenarkan adanya oknum di KPK yang melakukan pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai. Hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui, pihaknya mendengar ada oknum penyidik yang diduga memeras pejabat di Tanjungbalai. Tetapi pihaknya beluk menerima laporan terkait dugaan pemerasan itu.
Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar
“Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” tandas Tumpak.
KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Tanjungbalai Sumut. Terlebih dalam pengusutan kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!