Penyidik yang Terima Suap dari Walkot Tanjungbalai Akan Diproses Etik

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga pihak yang dijerat yakni, penyidik KPK asal kepolisian, Steppanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Diduga Steppanus bersama dengan Maskur Husain bersepakat agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Steppanus juga akan menjalani dilaporkan le Dewan Pengawas KPK terkait dugaan rasuah itu. Karena hal ini juga bertentangan dengan kode etik pegawai KPK.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan, perkara dugaan suap penanganan perkara ini terjadi sejak Oktober 2020 yang diduga difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Aziz diduga mengenalkan Steppanus dengan Syahrial yang diduga mempunyai permasalahan di KPK, pertemuan itu berlangsung di rumah Aziz Syamsuddin.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Steppanus agar perkaran dugaan korupsi yang diduga menjerat Syahrial tidak naik pada tahap penyidikan. Karena saat pertemuan itu terjadi, perkara yang diduga menjerat Syahrial dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai masih dalam tahap penyelidikan.

“Meminta agar Steppanus Robbin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” beber Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin itu, sambung Firli, Syahrial lantas mengenalkan Steppanus kepada tim kuasa hukumnya, Maskur Husain. Lantas, Steppanus bersama Maskur Husai sepakat untuk membuat komitmen dengan Muhammad Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

“Muhammad Syahrial menyetujui permintaan Steppanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari saudara Steppanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Steppanus hingga total uang yang telah diterima sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Firli.

Baca juga: Penyidik dari Polri dan Walkot Tanjungbalai Ditetapkan jadi Tersangka

Setelah uang diterima, Steppanus menjanjikan kepada Muhammad Syahrial dengan jaminan kepastian, kalau penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus dari Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp 200 juta,” ujar Firli.

Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Steppanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Firli memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutipi perkara tindak pidana korupsi, sekalipun itu dilakukan oleh anak buahnya. Dia menegaskan, akan mengusut perkara tersebut.

“KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.