Penyuap Bansos Akui Kenal dengan Sosok Adik Ihsan Yunus

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pengusaha dari PT. Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke merasa dipojokkan dengan politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus. Harry mengklaim tidak mengenal sosok Ihsan Yunus yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

“Di dalam proses penyidikan dan persidangan, saya merasa dipojokkan untuk mengaku bahwa saya ada hubungannya dengan Ihsan Yunus. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus,” kata Harry Van Sidabukke menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Meski demikian, Harry mengakui mengenal dengan adik Ihsan Yunus, yakni Iman Ikram. Dia menyebut satu organisasi dengan Ikram.

“Kalaupun saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi, tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek bansos Covid-19 ini,” cetus Harry.

Dalam proses persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos, Jaksa KPK sempat menelisik pertemuan Iman Ikram dengan Harry Van Sidabukke. Imam dan Harry diduga sempat melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara yang diduga orang suruhan Ihsan Yunus.

Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di PN Tipikor Jakarta pada Senin (5/4) lalu.

“Pernah nggak satu kesempatan selain lihat Yogas dengan Harry dan Ikram. Pernah nggak mereka bertiga ketemuan di kantor saudara?,” telisik Jaksa KPK.

“Pernah waktu awal dikenalkan,” ucap Rajif.

Mendengar pernyataan Rajif, lantas Jaksa mendalami, apakah dia mengetahui kalau Iman Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

“Saudara tahu Iman Ikram adiknya Ihsan Yunus?,” cecar Jaksa.

“Belakangan di media baru tahu,” jawab Rajif.

Baca juga: Adik Ihsan Yunus Dua Kali Menawarkan Goodie Bag ke Kemensos

Rajif tak memungkiri, dia mengetahui kalau Yogas yang diduga merupakan orang suruhan Ihsan Yunus mempunyai kuasa dalam pembagian kuota bansos Covid-19. Hal ini diketahui Rajif dari Harry Van Sidabukke.

“Akhir-akhir itu dikasih tahu, pak Yogas itu ada peranan. Sempat dikasih tahu di group,” ujar Rajif.

Harry Van Sidabukke dalam perkara ini telah dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Jaksa meyakini, Harry memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.