PERADI Lampura Ingatkan OPD Terkait Temuan BPK, Ini Kata Wiliam Mamora!

oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Seperti Bola Salju, Sekretaris DPC PERADI Kotabumi William Mamora, S.H juga turut berikan perspektif hukum karna menyimak banyaknya pemberitaan tentang temuan LHP BPK RI di banyak OPD di Lampung Utara. Ia mengatakan hal ini bukti maraknya praktik KKN selama ini. Ia mencontohkan, sikap kritis yang dilakukan teman-teman Mahasiswa dan NGO baru-baru ini kepada Badan Kesbangpol Lampung Utara, pasti karna adanya kejanggalan, Ujarnya.

Ia menduga kejanggalan yang terjadi mulai dari adanya penambahan hibah yang tidak sesuai dengan mekanisme dan usulan yang diajukan pada APDB Perubahan TA 2021, Kemudian TAPD dalam menambahkan dan memutuskan besaran hibah tanpa hasil verifikasi dan usulan dari Badan Kesbangpol, ini jelas bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Tegasnya.

Tak hanya itu, William mengatakan bahwa berdasarkan Perbup nomor 76 tahun 2020, Badan Kesbangpol secara teknis bertugas sebagai Tim Verifikasi, dalam menentukan jumlah dana hibah Tim Verifikasi ini tidak mempunyai setandar kriteria dan hasilnya juga bukan berdasarkan verifikasi tim yang telah dibentuk.

“Melainkan ada dugaan intervensi dari petinggi untuk kepentingan tertentu. Hal ini diketahuinya karna adanya Ormas yang tidak terdaftar tapi diberikan dana hibah, Ada yang tidak memperpanjang SKT bahkan ada yang tidak mengajukan proposal tapi dianggarkan, Ia juga mengindikasi ada 2 Kepala OPD yang mendapat Hibah Organisasi, Ini jelas praktik KKN”Terang Wiliam.

Ia menambahkan ini dampak dari Iemahnya pengawasan dari Inspektorat, ia mengingatkan kepada pejabat di OPD-OPD terkait, agar jangan main-main dengan temuan tersebut, “Karna itu termasuk Extraordinary Crime jelas bertentangan dengan UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Lampung Utara ini sudah tua Kuwalat nanti”ujarnya. (Fran-Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.