NASIONAL (IM) – Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Penyelenggara Negara dari berbagai lembaga mendominasi pelaku korupsi di Indonesia, khususnya mereka yang memiliki peran dalam membuat keputusan. Berbagai modus yang terjadi antara lain penyalahgunaan kewenangan selaku KPA / PPK, gratifikasi, suap-menyuap, hingga rangkap jabatan.
KPK melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) dengan menyasar menteri / kepala lembaga, pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga, dan Pejabat Kepala Daerah setingkat Gubernur beserta perangkat daerah terkait lainnya.
Melalui #PAKUIntegritas diharapkan dapat terbangunnya karakter Penyelenggara Negara berintegritas, yang mampu menjalankan peran dan tugasnya dengan baik serta mampu melaksanakan upaya pemberantasan korupsi di instansi/lembaga mereka masing-masing.
Oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi