LAMPUNG UTARA (IM) – Pada realisasian dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023 desa Melungun Ratu, selain terdapat dugaan fiktif jalan Rabat Beton nilai 120 Juta , juga terendus adanya dugaan mark-up pada penganggaran kegiatan lain. Aparat hukum layak melakukan pemeriksaan. 28 Juli 2024.
Dugaan mark-up itu mengemuka, lantaran terdapat penganggaran kegiatan yang semestinya dapat di anggarakan dengan satu kali anggaran, namun di anggarkan secara berulang di tahun tersebut.
Seperti, Insentif Operator Desa dianggarkan, Rp6.000.000,-. Insentif operator SING-NG, Rp12.000.000,-. Update Data IDM, Rp500.000,-.
“Tahun 2023 itu tidak ada (pihak desa) yang mengaploadnya, karena jenis berkasnya manual (berkas fisik) yang di kirim ke PMD. Kemudian, pihak PMD lah yang mengaploadnya, karena bila ada kesalahan terkait pelaporan tersebut maka secara otomatis (aplikasi) itu tidak menerima” kilah Juhroni.
“Untuk TPK tahun (2024) ini adalah pak Zainudin, (terkait) bendahara itu kemarin dijabat oleh Isdayanti. Kemudian yang sekarang adalah Wiwik” imbuhnya.
Sementara anggaran lain yang dinilai penganggarannya mengandung dugaan mark-up, pada penganggaran untuk Bendahara Barang Rp 8.400.000. Kegiatan Biaya Koordinasi Rp 3.600.000. Kegiatan Biaya Khusus Masyarakat Rp 5.000.000.Penyuluhan bidang kesehatan Rp 3.000.000.
Menurut laporan penggunaan anggaran tahun 2023 desa Melungun Ratu pada item kegiatan fisik yang juga masih di pertanyakan lantaran kades Juhroni terindikasi menolak konfirmasi wartawan, meliputi:
Belanja Peralatan Komputer Rp 6.000.000.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Gorong-Gorong 1 Unit 4. M.) Rp 6.530.000. Pembangunan Gorong-Gorong 2 Unit 5. M. Rp 13.943.000.
Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain (Bahan Alat) Rp 463.000.
Upah Tenaga Pekerja Rp 4.860.000.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Belanja Bahan Material dan Alat) Rp 60.358.000.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jasa Sewa) Rp 6.300.000.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Belanja Bahan Material dan Alat) Rp 125.950.000.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jasa Sewa) Rp 29.410.000.
Upah Tenaga Kerja Rp 32.550.000.
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Bahan Material dan Alat) Rp 21.768.500.
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Upah Tenaga Kerja) Rp 14.250.000.
Atas hal itu, di kutip dari rri.co.id yang berjudul (Temukan Modus Korupsi di Pemerintah Desa). Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi, seperti penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, berdasarkan data yang ada sampai 2022, tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Hal ini menjadi keprihatinan dan mendorong KPK untuk terus memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia,” Ujar Kumbul
Sampai berita ini di tayangkan,terkait desa Melungun Ratu. Inspektorat dan dinas PMD kabupaten Lampung Utara sedang dalam konfirmasi guna keteransparanan penggunaan dana desa yang di maksud.
(Put-Tim)