[ad_1]
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7,5 tahun penjara.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK, Kamis (2/9).
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Rabu (1/9) kemarin.
Hukuman 7,5 tahun penjara ini sama seperti vonis pada tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Fredrich dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto agar berdalih sakit, sehingga tidak diperiksa KPK. Hal ini dilakukan, karena melakukan kinerjanya sebagai advokat yang turut membantu kliennya Setya Novanto, lantaran terjerat perkara korupsi e-KTP.
Vonis 7,5 tahun penjara itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Fredrich Yunadi terbukti melanggar Pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!