[ad_1]
JawaPos.com – Agus Didik baru saja bebas tahun lalu setelah dihukum 7 tahun penjara karena mengedarkan narkoba. Namun, hanya beberapa bulan setelah bebas, pria yang tinggal di Jalan Margomulyo itu ditangkap lagi oleh petugas karena kasus yang sama.
Kini Agus harus mendekam lama lagi di penjara setelah majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menghukumnya pidana 8 tahun penjara. Agus juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, denda itu diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/7).
Terdakwa Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, terdakwa sebelumnya pernah dihukum.
Meski begitu, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara. Agus ditangkap pada September tahun lalu. Dia mengedarkan 35 gram sabu-sabu. Polisi ketika itu juga menyita timbangan elektrik dan sejumlah buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi
Agus menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Terdakwa untuk kali kedua berjanji kepada hakim tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Mohon diringankan hukumannya,” kata Agus dalam pembelaannya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!