Perpres Miras, PKS: Jika Ingin Rakyat Selamat, ya Harus Dicabut

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pencabutan Perpres tersebut sebagai sikap yang memang harus diambil pemerintah. Sebab banyak pihak yang melakukan penolakan.

“Mengingat kebijakan memasukkan miras dalam daftar positif investasi akan membahayakan rakyat,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu (3/3).

Netty mengatakan merujuk pada laporan Organiasai Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016. Angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

“Jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut. Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah,” katanya.

Pemerintah juga memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal.

“Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini,” ungkapnya.

Menurut Netty, aturan tersebut tidak  layak diberlakukan karena bertentangan juga dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

“Rilis Kemenkes menyebutkan ada sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya rakyat diminta untuk menghindari miras. Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya,” tuturnya.

Netty meminta pemerintah agar melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari pihak terkait sebelum membuat kebijakan agar tidak kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan publik.

“Apa sih susahnya melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat ataub pihak lain yang terkait. Jangan pernah coba-coba, test the water, apalagi tidak menelaah dengan teliti setiap kebijakan yang dibuat,” katanya.

“Ini hanya membuat kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jika pola komunikasi publik semacam ini terus dilakukan pemerintah, jangan salahkan masyarakat jika mengabaikan pemerintah,” tambahnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.