[ad_1]
JawaPos.com – Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) telah mengumumkan larangan masuk sementara bagi pelancong dari Indonesia untuk penerbangan nasional dan internasional. Hal ini telah ditetapkan sejak 11 Juli 2021.
Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia. Delegasi resmi serta urusan bisnis juga dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA (Safe Travel Corridor Arrangement) RI-PEA masih berlaku. Saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah,” ungkap Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis kepada JawaPos.com, Kamis (15/7).
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya. Diketahui bahwa penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI.
“Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA”, imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di kawasan tersebut. Adapun, asesmen reguler dilakukan setiap 14 hari sekali, dan hasilnya akan diperbaharui jika ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Adapun, kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain:
1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka
2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan).
3. Delegasi resmi
4. Pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya)
5. Pemegang izin tinggal emas dan perak
6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA)
7. Staf Kedubes PEA di Indonesia
8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing
Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif. Dan diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya. Lalu melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!