Persebaya Tawar Sewa GBT, Rp 22 Juta Per Jam & Rp 444,6 Juta Per Hari

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tarif Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) kembali dibahas dalam rapat Pansus Raperda Retribusi Kekayaan dan Aset Daerah, Senin (19/4). Manajemen Persebaya yang diundang di Komisi B DPRD Surabaya pun melayangkan protes dengan kenaikan tarif per jam dan per hari yang diajukan pemkot. Dewan mengusulkan penggunaan tarif per jam, tetapi hanya memperhatikan jumlah jam pertandingan.

Tarif lama sesuai Perda 2/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tarif GBT dibedakan sesuai dengan jenis pertandingan. Yang sering diterapkan untuk Persebaya adalah kategori kompetisi divisi super nasional sebesar Rp 30 juta. Tarif paling tinggi adalah untuk pertandingan persahabatan tingkat internasional Rp 70 juta.

Yang lebih murah pertandingan tingkat lokal Rp 5 juta. Tidak ada ketentuan hitungan hari atau jam dalam tarif tersebut. Baru pada tarif tentang latihan, ada ketentuan jam. Yakni, Rp 1,5 juta untuk dua jam latihan.

Tarif baru yang diajukan pemkot dalam rapat tersebut punya skema berdasar waktu penggunaan stadion. Tarif untuk kegiatan komersial Rp 22 juta per jam dan Rp 444,632 juta per hari. Ada juga tarif lain, misalnya untuk koperasi PNS Rp 16 juta per jam dan Rp 333,474 juta per hari.

Sekretaris Persebaya Ram Surahman menyebutkan, tarif sebelumnya Rp 30 juta per pertandingan masih masuk akal untuk Persebaya. Sementara itu, perhitungan Rp 444 juta untuk sewa sehari dianggap terlalu mahal. Menurut Ram, tarif sewa yang ideal untuk satu kali pertandingan adalah Rp 100 juta.

’’Karena itu, kami masih menghitung kemampuan kami. Apakah tetap pakai itu (GBT, Red) dengan hitungan jam atau pakai lapangan lain,’’ terang dia.

Rapat pansus yang diikuti Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Surabaya M. Afghani Wardhana dan Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati itu pun belum menemui titik tengah. Sebab, pemkot belum bisa memberikan angka yang berbeda atas usulan awal yang telah dimasukkan di draf raperda tersebut. Bakal ada rapat lanjutan untuk membahas tarif sewa GBT itu.

Ketua Pansus Retribusi Kekayaan dan Aset Daerah Mahfudz menyebutkan, pansus sudah meminta pengecualian tarif untuk Persebaya sebagai klub yang lahir di Surabaya. Namun, ketika diajukan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya tidak berani memberikan pengecualian.

Politikus PKB itu memahami penolakan tersebut. Sebab, dalam norma hukum, memang asas keadilan harus diterapkan dalam membuat aturan. ’’Kami juga masih mendiskusikan itu di internal pansus,’’ kata Mahfudz.

Baca Juga: Gugatan Eric yang Tabungannya Ludes Setelah Ganti Nomor HP Ditolak

Ada jalan tengah yang akan diusulkan sebagai solusi alternatif. Besaran tarif sewa Rp 22 juta per jam tetap diberlakukan. Dengan catatan, waktu persiapan pertandingan tidak dihitung. Jadi, tarif sewanya berlaku sejak pertandingan dimulai hingga pertandingan berakhir.

’’Kalau dihitung, mungkin cuma butuh empat jam. Jadi, sekitar Rp 88 juta. Itu nanti kami usulkan dalam rapat berikutnya,’’ jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.