OKU TIMUR (IM) – Persetujuan Bersama Raperda Menjadi Perda APBD Kabupaten OKU Timur_ DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur setujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2021 menjadi peraruran daerah. Jumat malam, 24 September 2021.
Perserujuan Raperda menjadi Perda ditandai dengan dilakukannya persetujuan bersama antara Bupati OKU Timur dengan unsur pimpinan DPRD OKU Timur.
Berdasarkan laporan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Timur yang di laporkan oleh Ida Liana. S.Keb bahwa pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.735.529.140.580 dan bertambah Rp. 260.066.408.587,00 sementara untuk belanja daerah dari Rp. 1.691.699.140.580 dan bertambah Rp. 344.680.853.788.
Ida Liana, S.Ked membacakan bahwa rapat badan anggaran sebagai tindak lanjut DPRD Kabupaten OKU Timur terhadap Surat Bupati OKU Timur, tanggal 15 September 2021 Nomor : 900/606/BPKAD/1.2/2021 prihal penyampaian raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2021.
Sementara itu Bupati OKU Timur H. Lanosin ST. Mengatakan bahwa telah mendengar, memperhatikan dan menyimak secara seksama pendapat akhir dewan secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui perubahan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran.2021.
Lanosin mengatakan dalam pendapat akhir tersebut kami dapat merasakan adanya sikap arif yang dilandasi pengabdian yang tinggi.
Persamaan pandangan sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutemakan kepantingan daerah dan masyarakat Kabupaten OKU Timur.
Masih menurut Lanosin, Semoga inisiatif, prakarsa, serta ketulusan ini menjadi ladang amal ibadah kita.
Oleh: Diskominfo OKU Timur