[ad_1]
JawaPos.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sebelumnya menjadi polemik karena rentang usia. Jadi, banyak salah penafsiran terkait hal tersebut, khususnya di DKI Jakarta. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pada PPDB 2021 hal itu tidak akan terjadi lagi.
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kita sudah menyepakati mengenai umur itu, tidak menjadi syarat di atas. Jadi hanya untuk bangku terakhir saja. Jadi ketika anak itu sama semua termasuk nilai rapornya, maka diseleksi dengan umur,” kata dia dalam Bincang Pendidikan secara daring, Senin (24/5).
Kemudian, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menyebut syarat usia dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jadi, seleksi siswa hanyalah berdasarkan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
“Kalau ada kelebihan atas animo bisa digunakan pertimbangan prestasi. Dan usia peserta didik dan sebagainya itu nomor kesekian,” tutur dia.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta pada menggunakan seleksi usia untuk PPDB 2020. Disdik DKI percaya seleksi usia dapat mengakomodir semua lapisan untuk bersekolah.
“Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Dinas pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jad kami akan lanjut dengan proses ini (seleksi usia),” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana beberapa waktu lalu.
Aturan ini tak bisa ditawar lagi. Seleksi berdasarkan usia ini kemungkinan baru akan diubah pada PPDB selanjutnya. “Nanti akan dilakukan eval setelah proses ini selesai. Biarkan terlaksana lebih dahulu baru dieval, tahun depan,” tandasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!