Pesan KPK Terhadap Calon Legislatif

oleh
oleh

Nasional (IM) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan & penguatan antikorupsi kepada 27.802 Bakal Calon Legislatif PDI Perjuangan yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Acara berlangsung secara hybrid di Gedung Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 14 Desember 2022 lalu. Jum’at (23/2022).

8 titik rawan saat melakukan reformasi birokrasi melalui rekruitmen & promosi jabatan,PBJ , saat menerima sumbangan pihak ketiga, refocusing & realokasi anggaran Covid 19 untuk APBN & APBD, penyalahgunaan penyelenggaraan jaring pengaman sosial atau social safety net untuk pemerintah pusat & daerah, celah pada pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD & laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) & perizinan.

3 hal yang sering dilakukan koruptor yaitu gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan. Seperti pemerasan oleh kepala daerah kepada kepala dinas untuk memperpanjang jabatannya.

Integritas yang harus dibangun oleh Bacaleg supaya tidak terjebak korupsi, mencari kelemahannya & dikritisi, dicari solusinya & dijadikan rencana kerja saat menjabat nanti agar sistem tersebut menjadi kuat & menutup celah praktik korupsi.

KPK mengajak peserta pembekalan agar saat menjabat nanti tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang & jasa, tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur penyuapan, Gratifikasi, & unsur adanya benturan kepentingan, tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur kecurangan/mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat & tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

 

Oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.