Pilkada Serentak Tahun 2020 Agenda Nasional

oleh
Pilkada Serentak
Foto: Istimewa

JAKARTA (IM) – Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan agenda Nasional, maka harus di kawal bersama,demikian dikatakan Safrizal ZA Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, mesti perlu dikawal bersama hal itu dikatakanya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 luber, jurdil, dan aman dari Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Jumat (19/06).

“ Kita perlu mengawal agenda pelaksanaan Pilkada secara serentak walaupun pandemi masih berlangsung, salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir, ” kata Safrizal.

Baca Juga: TNI Manunggal Membangun Desa Nanang Ikut Rakornis

kondisi ketidakpastian tersebut , tambahnya. Harus disikapi dengan bijak sehingga kita tak menggantungkan pada kondisi ketidakpastian. Sementara agenda nasional untuk melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.

“ Kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir, sebelum vaksin untuk penyakit disebabkan oleh virus Corona ini ditemukan. Jadi kita tidak tahu kapan akan berkahir. Tentu agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian, kita harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin, dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang direncanakan,” jelasnya.

Baca Juga: KEPUTUSAN MENDAGRI

Sementar berdasarkan dari zonasi penyebaran Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020 ini, yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah. kemudian ada 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat penyebaran Covid-19. Selanjutnya ada 77 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.

“ Terhadap warna ini, ini juga penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” terang Safrizal.

Dengan adanya pemetaan wilayah Zonasi penyebaran Covid-19 itu diharapkan dapat menjadi tolak ukur plaksanaan protokol kesehatan,sementara perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi pada prinsipnya, status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap terlaksana sesuai protokol kesehatan yang ketat, Jelas Safrizal ZA, Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.