[ad_1]
JawaPos.Com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mulai menggelar sidang Bahar Smith yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi daring berinisial A terjadi pada 2018.
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan, Bahar didakwa bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka. Bahar menjalani sidang tersebut secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
”Terdakwa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata Sukanda seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (6/4).
Jaksa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar bersama dengan rekannya yang bernama Wiro. Namun Wiro sejauh ini masih dalam status pencarian oleh kepolisian. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pada September 2018.
Pada perkara itu, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo pasal 55. Perkara penganiayaan terhadap sopir taksi itu menjadi perkara kedua yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Saat ini, Bahar tengah menjalani masa pidana di Gunung Sindur akibat kasus penganiayaan yang berbeda.
Sebelumnya pada 2019, Bahar menjalani persidangan juga terkait dengan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Akibat dari kasus itu, Bahar divonis tiga tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!