PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Jhoni Allen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (17/3). Rencananya, sidang diagendakan sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sidang gugatan partai politik Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021, rencana pukul 10.30 WIB,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Sidang gugatan itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora, dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan gugatan dari penggugat yakni, Jhoni Allen.

“Acara adalah pembacaan gugatan penggugat,” ucap Bambang.

Johni Allen juga menggugat tiga pihak dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Gugatan itu terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.

Dalam petitum gugatannya, Jhoni Allen meminta agar PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tergugat satu dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, tergugat dua Teuku Riefky Harsya dan tergugat tiga Bernadette Samosir melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim

Jhoni juga meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat karena diduga terlibat dalam kudeta AHY dari Ketua Umum Partai Demokrat. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.