[ad_1]
Banda Aceh, IDN Times – Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pembubaran itu disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri atau lembaga negara yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Sejak keluarnya surat tersebut, pemerintah secara tegas melarang organisasi tersebut menjalankan seluruh kegiatannya. Hal itu dikarenakan organisasi yang didirikan sejak 1998 itu tidak lagi memiliki dasar legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Pelarangan aktivitas organisasi itu tidak hanya berlaku di pusat saja, namun juga di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.
1. Laporkan jika masyarakat melihat segala bentuk kegiatan FPI di Aceh
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap keputusan pemerintah sangat dibutuhkan.
Misalnya, masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk kegiatan organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho. Masyarakat harus mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa,” kata Ery, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/1/2021).
2. Masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI
Keputusan pemerintah untuk membubarkan Fornt Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat, dikatakan Ery, juga didukung oleh beberapa organisasi masyarakat lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran tersebut.
“Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, keputusan pemerintah tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam kementerian atau lembaga dan menjadi bukti negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara,” tambah Ery.
3. Keadaan yang tenang dibutuhkan masyarakat saat ini
Di masa pendemik Virus Corona atau COVID-19 seperti saat ini, masyarakat dikatakan kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, membutuhkan keadaan yang tenang. Pemerintah juga dikatakannya, perlu berkonsentrasi memulihkan perekonomian negara.
“Saya harap seluruh elemen masyarakat dapat konsentrasi untuk melewati masa pandemi COVID-19 ini, tanpa ada gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat,” kata Ery.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!