Polda Kalsel Tetapkan Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Tersangka Narkoba

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA, 26, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

”Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombespol Tri Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (7/5).

Tri Wahyudi menjelaskan, SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR, 18, dan HS, 47, ditangkap pada Sabtu (1/5) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut. Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani di depan minimarket Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

”Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR diterima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli,” terang Tri Wahyudi.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, lanjut Tri Wahyudi, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Tri menambahkan, para tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo. pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Sebelumnya, SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kala itu, dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *