[ad_1]
JawaPos.com – Dua petinggi telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel mangkir dari pemeriksaan. Keduanya diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel mencapai Rp 300 miliar.
“Nominal (dugaan korupsi) lebih kurang Rp 300 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliyansah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).
Menurut Auliyansah Lubis, dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan laporan dari masyarakat. Atas hal itulah, pihaknya memanggil dua petinggi telkomsel tersebut untuk mengklarifikasi dana yang diadukan oleh masyarakat.
“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (28/5).
“Makanya kita klarifikasi untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat,” beber Auliyansah.
Diketahui, dua petinggi telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi, kedua pejabat telkomsel rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/5) mendatang. Hal itu sesui dengan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Selain itu, pemanggilan kedua petinggu telkomsel itu sebagai tindak lanjut dari laporan dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Namun, pihak pelapor belum bisa dibeberkan kepolisian.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!