Polda Metro Jaya Tegaskan, Surat Bebas Covid Palsu akan Diproses Hukum

oleh
Tanjung Priok

[ad_1]

JawaPos.com – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan Kodam Jaya membentuk tim untuk memeriksa validasi dan keaslian surat bebas Covid-19 serta hasil tes antigen maupun tes usap PCR yang menjadi syarat bagi warga untuk yang masuk wilayah Jabodetabek usai libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran di Jakarta, Minggu (16/5), seperti dikutip dari Antara.

Fadil menegaskan petugas akan memproses hukum terhadap warga yang memalsukan surat bebas Covid-19 maupun hasil tes antigen maupun tes usap PCR. Fadil menambahkan seluruh jajaran tiga pilar hingga tingkat Puskesmas, Polsek dan Koramil memeriksa warga untuk tes antigen berbasis komunitas.

Kapolda Metro Jaya juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta yang secara sadar untuk saling mengawasi dan mengambil langkah isolasi mandiri terhadap warga yang baru tiba dari luar kota. “Ini perlu kita apresiasi bersama,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga yang tiba di Jakarta usai mudik dari luar kota, agar melaporkan diri ke Ketua RT dan RW setempat.

Hal tersebut terungkap dari unggahan Disdukcapil pada akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW di lokasi tempat tinggal.

“Kemudian pengurus RT akan menginput data pendatang ke aplikasi “DATA WARGA”. Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta,” tulis unggahan tersebut, Minggu. Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Ketentuan itu juga diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk Jakarta untuk melapor ke RT dan RW untuk memudahkan Pemprov DKI Jakarta dalam mendata warga dan memastikan kondisi kesehatan mereka yang sudah tiba di Jakarta.

“Halo Warga DKI Jakarta, buat Anda yang sudah di Jakarta, yuk laporkan kedatangan Anda kepada pengurus RT/RW,” ujar Anies pada akun Instagram-nya, Minggu.

Dalam melapor ke RT-RW, warga diminta untuk membawa data-data kependudukan seperti KTP dan KK termasuk hasil tes Covid-19 baik tes PCR maupun tes antigen. Jika hasil tes Covid-19 belum ada, maka tetap melaporkan diri karena tes Covid-19 bisa dilakukan oleh Puskesmas yang akan dikoordinasikan oleh pihak RT/RW dan Kelurahan. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.