Polda Sumut Periksa Plt Kadis Kesehatan Saksi Kasus Vaksinasi Ilegal

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut AHB. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus vaksinasi Covid-19 ilegal kepada kelompok masyarakat di Kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara di Polda Sumut, membenarkan pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Sumut. Kedua orang saksi itu, memenuhi pemanggilan Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari ini (24/5) untuk dimintai keterangan berkaitan vaksinasi Covid-19 ilegal yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

”Padahal vaksinasi Covid-19 itu, hanya diperuntukkan kepada warga binaan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan,” kata Nainggolan pada Senin (24/5).

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Keempat tersangka itu, SW, 40, agen properti Medan Polonia (pemberi suap); IW, 45, ASN/dokter di Rutan Klas I Medan (penerima suap); KS, 47, ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp 30.000 menjadi fee bagi SW.

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (April sampai dengan Mei) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp 32.550.000.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.