Polda Sumut Telusuri Aliran Dana Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Tindakan itu dilakukan bekas pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR, dan RN.

”Terkait dengan aliran dana masih terus didalami penyidik. Sampai saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan, Senin (3/5).

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp 1,8 miliar. ”Semuanya masih dalam penyelidikan,” ucap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas. Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik di Jalan RA Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.