Polemik PP SNP, KAMI: Jangan Cuma Revisi, Tanggung Jawab Moril!

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) tengah hangat diperbincangkan. Sebab, di Pasal 40 yang mengatur kurikulum, tidak ada instrumen Pancasila dan Bahasa Indonesia. Hal ini pun menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengatakan bahwa jelas dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pancasila harus menjadi bagian dalam pembelajaran. Dia pun merasa aneh jika PP ada kesalahan penyusunan.

“Ini membuat kita bingung, ini maunya gimana? Tidak bisa dalam kerangka pembentukan perundang-undangan itu. Sudah cacat itu,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (18/4).

Kejadian ini, menurutnya, juga telah bertentangan dengan konstitusi negara. Kata dia, kejadian seperti ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, ada frasa pendidikan agama ditiadakan.

Menurut pendapatnya, ada dalang di balik kesalahan penyusunan PP 57/2021 ini. Dia pun meminta agar DPR RI segera memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

“Ini kayaknya bukan hanya faktor ketidaktelitian, ini ada gerakan sistematis betul ingin mendepak Pancasila sebagai acuan utama filosofi kita. Ini ada grand strategy. Ini kalo DPR serius, bisa panggil presiden dan tanya siapa yang memberi masukan seperti ini? Apakah presiden sadar atau tidak? Karena ini jelas pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas dia.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri juga mengatakan bahwa akan segera mengusulkan pengajuan revisi atas kesalahan penyusunan ini. Namun, menurutnya perlu juga penjelasan kepada publik atas kesalahan ini.

“Tidak hanya revisi, ini harus diminta pertanggungjawaban secara moril atas PP itu. Jelas-jelas ada pelanggaran yang cukup serius pada konstitusi kita. Jangan hanya lip service bahwa mempertahankan Pancasila. Itu kan tidak terbukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem menuturkan akan segera melakukan revisi atas PP SNP. “Tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.