Polisi Ciduk Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Pejabat Kejati Riau

oleh
oleh
anjing

[ad_1]

JawaPos.com – IP dan DW, pelaku teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan rumah milik M Nasir Penyalai ditangkap aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pada Rabu malam (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Ihwal penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana ini, Kepala Kepolisian RI Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau, awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya, yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau.

Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya. Atas informasi tersebut, selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakan saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Akhirnya, kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan.

Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama, namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Diteror, Mobil yang Ditumpangi 3 Anaknya Dirusak

Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.