Polisi Sidoarjo Tangkap Dua DPO Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AL

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AL.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo mengatakan, dengan tertangkapnya dua orang DPO tersebut, total pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak enam orang. ”Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku,” kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (8/6).

Dia mengatakan, dua orang yang ditangkap tersebut berinisial NM dan RA. mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

”NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura,” ujar Sumardji.

Dia menjelaskan, awalnya muncul dugaan pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh orang. Namun, setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR, dan YM di wilayah Bungurasih, Sidoarjo. Atas kejadian pengeroyokan itu, menurut Sumardji, para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP.

”Ke enam tersangka ini diancam pidana penjara sembilan tahun penjara. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga babak belur dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” terang Sumardji.

Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dikeroyok puluhan pemuda. Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru. Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu.

Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo Jawa Timur, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AL.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.