[ad_1]
JawaPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan cukup barang barang bukti dalam kasus yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Untuk narkoba jenis ganja yang disita seberat 30 gram.
“Kalau kita gabungkan antara TKP satu dan kedua ada 30 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Ady menuturkan, ganja ini diamankan di 2 lokasi berbeda. Yakni Studio Anji di Cibubur, Jakarta Timur dan rumahnya di Bandung, Jawa Barat. Ganja ini disimpan Anji di dalam sebuah kotak.
“Di Bandung, Jawa Barat di tempatnya yang bersangkutan, disitu kita juga mengamankan barang bukti yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian di dalam kotak ini mengamankan batang ganja,” jelasnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) kemarin. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang musisi ternama.
“Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN,” kata Ady dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya resmi menaikan status hukum Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini dia telah berstatus tersangka.
“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Selain itu, Anji juga dikenakan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut. “Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” jelasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!