[ad_1]
JawaPos.com–Polres Kudus, Jawa Tengah, tangkap penjual bahan petasan asal Pati sebagai buntut kasus ledakan petasan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Satu orang meninggal dan tiga luka-luka akibat peristiwa tersebut.
”Berdasar hasil pengembangan kasus ledakan petasan di Desa Karangrowo pada Rabu (12/5), diketahui bahan petasan dibeli dari Sukolilo, Kabupaten Pati,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma seperti dilansir dari Antara di Kudus, Jumat (14/5).
Menurut kapolres, jajarannya berhasil mengidentifikasi penjual berinisial AM, 42. Dia diringkus di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5) dini hari. Berdasar keterangan tersangka, bahan peledak untuk membuat petasan itu diperjualbelikan sejak dua tahun terakhir.
”Polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut. Di antaranya, satu buah botol kaca, satu buah karung sak putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan. Barang bukti bahan peledak atau obat petasan, sudah habis terjual,” terang Aditya Surya Dharma.
Aditya Surya Dharma menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 petasan berukuran panjang 15 cm dan diameter 5 cm yang dijual ke sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Tersangka AM mengakui bisa meracik sendiri karena sebelumnya bekerja di tambang. Bahan yang digunakan, mulai dari loras, belerang, dan brom diperoleh di lokal Pati.
”Membuatnya setiap bulan puasa atau menjelang Lebaran untuk dijual dengan harga Rp 150 ribu per kilogram, sedangkan yang sudah terjual mencapai 6 kilogram,” ujar AM.
Pembeli terbanyak dari Desa Karangrowo, Undaan Kudus, sedangkan korban ledakan petasan itu membeli sebanyak 2,2 kilogram. Empat orang yang menjadi korban ledakan mercon di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Rabu (12/5) malam, berinisial TM, 19, meninggal dunia. Sedangkan tiga korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan berinisial KA, 19; MF, 18; dan MN, 16.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!