Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Jual Narkoba di Tulungagung

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tulungagung Selatan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, pada Senin (31/5).

Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah. Kedua pelaku diidentifikasi bernama Nurul, 36, dan Yunas, 27. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki, tinggal di Kecamatan Kedungwaru dan hidup bersama laiknya pasangan suami-istri.

”Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri. Kerjanya juga tidak jelas,” ujar Alpho.

Awalnya petugas menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka Yunas sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu.

”Saat kita datang itu tersangka yang laki-laki ini sedang menggunakan sabu-sabu. Kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” jelas Alpho.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.

Menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, per paket dijual oleh pasangan itu Rp 1,2 juta. Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, ada timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lain.

”Kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu. Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka,” tutur Alpho.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *