[ad_1]
JawaPos.com–Penyidik Polres Asahan resmi menetapkan lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi telah melakukan pemeriksaan secara intensif.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira seperti dilansir dari Antara di Medan, Kamis (12/8).
Dia menyebut, ada sembilan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan bersama kelima anggota DPRD Labura saat razia beberapa waktu lalu.
Saat ini, belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. ”Hari ini (12/8) mereka resmi ditahan,” ucap Putu Yudha Prawira.
Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8). Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!