Politik Praktis, Kades dan ASN Dapat Terjerat Pidana

oleh
oleh
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 32768; cct_value: 5230; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 55.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

LAMPUNG UTARA (IM) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dapat di sanksi pidana juga denda ketika nekat kedapatan berpolitik praktis.

Hukuman itu di atur dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

Seperti dilansir dari Tempo, informasi itu di sampaikan oleh Puadi anggota Bawaslu RI, bahwa ancaman pidana atas pelanggaran itu di atur jelas dalam undang-undang. Senin 30 September 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau agar kepala daerah, penjabat kepala daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama Pilkada 2024 ini.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, dikutip dari keterangan resmi.

Sementara di kabupaten Lampung Utara, juga baru-baru ini telah melaksanakan sosialisasi terhadap ASN dan kepala desa. Dimana kegiatan itu di gelar digedung pemda setempat.

Dengan di pimpin Pj. Bupati Aswarodi dan di hadiri oleh pejabat penting lainnya, seperti Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung dan Perwakilan Bawaslu kabupaten, juga dari pihak kepolisian dan kejaksaan Lampung Utara.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepala desa dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan di wilayah masing-masing. (Fran)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.