Polres Indramayu Bongkar Kasus Korupsi di BJB

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar praktik korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu. Modusnya Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan kerugian hingga Rp 600 juta.

”Ada empat orang tersangka yang kami tangkap terkait kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara seperti dilansir dari Antara di Indramayu, Jumat (30/4).

Dia menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PK, AR, AZ, dan TR. Seorang di antaranya berinisial PK merupakan pegawai BJB bagian AO Komersial.

Luthfi menjelaskan, praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lain. Yakni seorang bendahara di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR serta dua orang pihak swasta kontraktor berinisial AZ dan TO.

Keempat tersangka tersebut, lanjut Luthfi Olot Gigantara, memiliki peran berbeda. Mereka bermufakat agar dapat uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.

”Persekongkolan jahat keempat tersangka ini berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp 600 juta,” ujar Luthfi Olot Gigantara.

Modus yang digunakan para tersangka yaitu AR yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan enam buah surat perintah kerja (SPK) fiktif. Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO, agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.

Berbekal pengalaman dan kebetulan berada di jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersial di BJB Cabang Indramayu.

Terbongkarnya kasus korupsi itu, kata Luthfi, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebit tanpa sepengetahuannya. Uang yang terdebit itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.

”Setelah diusut, proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal,” tutur Luthfi Olot Gigantara.

Setelah menerima laporan, lanjut Luthfi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.

”Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Luthfi Olot Gigantara.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.