Polres Lampura Dalami Kasus Bocah Berusia Enam Tahun Patah Kaki

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Berita sebelumnya,  bocah berusia enam tahun warga Kabupaten Lampung Utara, mengalami  patah kaki kanan karena diinjak pelaku yang di duga  berstatus bibi korban.  

Peristiwa yang terjadi pada, Selasa, 26 Juli 2024, lalu telah dilaporkan pada pihak yang berwajib.  Dan, saat ini korban masih terbaring lemah di rumah sakit. 

Menanggapi persoalan tersebut,  Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakili Waka Polres Kompol, Yohanis dan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, melalui sambungan via wa,  Rabu (24-7-24) menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.  

“Intinya, sedang dalam proses dan akan kami tangani secara profesional,” tulisnya dalam pesan singkatnya.  

Peristiwa bermula, dari laporan orang tua korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.

“Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban,” ujarnya pada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu, (24-7-24).

Kasus tersebut, lanjutnya,  sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Juni 2024 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.

Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00. Tiba-tiba terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.

Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.

Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.

Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

“Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya,” tutur Nita.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.

“Kami sudah mengobservasi korban dikediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya,” ujar Ratna.

Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.

(Tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.