Polres Lampura Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Penangan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak masih dalam tingkat penyelidikan.

“Masih pendalaman lidik, dalam proses pendalaman,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 25 Juli 2024.

Pihaknya menegaskan akan terus memproses laporan keluarga korban. Proses pemeriksaan akan terus bergulir.

“Tetap akan kita utamakan. Proses pemeriksaan (sedang berjalan),” tuturnya.

Hal senada dikatakan Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis kepada sejumlah awak media. Pihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus di tingkat penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Saat ini masih mendalami kasus kekerasan anak yang mengakibatkan cidera patah kaki. Kejadian sekitar setahun yang lalu, namun baru dilaporkan dua bulan terakhir ini. Kami sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan barang bukti,” terang Ipda Darwis.

Selain itu, Polres Lampura juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Perempuan dan Anak (PRA) kabupaten setempat.

“Nanti kita akan bekerja sama untuk asesmen korban,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nasib malang menimpa bocah berusia enam tahun di Kabupaten Lampung Utara, pasalnya hanya karena kobaran api bakaran sampah, kaki kanan korban diinjak hingga patah oleh terduga pelaku yang juga berstatus sebagai bibi korban.

Ayah korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.

“Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas,” kata dia, kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu, 24 Juli 2024.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.

Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.

Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.

Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.

Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

“Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya,” tutur Nita.

Sementara itu, perwakilan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti saat dikonfirmasi seusai melakukan observasi terhadap korban mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.

“Kami akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Kita juga akan mendorong pihak Polres Lampung Utara untuk segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku penganiayaan,” ujar Ratna.

Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan lintaslampung masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan klarifikasi terhadap perkembangan laporan korban. (Red)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.