Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Tanggal dan Sasarannya!

oleh
oleh

Tulang Bawang (IM) – Polres Tulang Bawang, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024, pukul 08.00 WIB s/d selesai, di Lapangan Mapolres setempat. Senin (14/10/2024).

Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga Operasi dapat berjalan optimal.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang dihadiri oleh Forkopimda, PJU Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres dan Polsek, serta instansi terkait lainnya.

“Mulai hari ini, Polres Tulang Bawang dan jajaran akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 (empat belas) hari, dari tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata AKBP James.

Lanjutnya, Operasi Zebra Krakatau 2024 adalah Operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas yang mengedepankan edukatif dan persuasif, serta humanis, di dukung penegakkan hukum secara elektronik / teguran simpatik.

“Adapun tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2024 ini adalah menurunnya angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan jajaran,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, ada 9 (sembilan) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra Krakatau 2024 meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN), yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas, yakni :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL).

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.

“Kami juga mengimbau kepada para pengemudi atau pengendara ranmor agar senantiasa taat dan mematuhi seluruh aturan, serta tata tertib saat berkendaraan di jalan raya. Selain itu, jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dengan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas akan terwujudnya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas. (*Humasres Tulangbawang)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.