[ad_1]
JawaPos.com–Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik alias pulang kampung dalam perayaan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kepala Satlantas Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Erik Bangun Prakasa mengatakan, larangan mudik alias pulang kampung itu sesuai dengan surat edaran dari pemerintah yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei.
”Untuk kegiatan mudik sudah jelas dilarang mulai 6–17 Mei. Jadi aturan itu mengikat dan sudah disosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat,” kata Erik seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (9/4).
Dalam upaya sosialisasi itu, polisi juga akan mulai menggelar operasi keselamatan mulai Senin (12/4). Salah satunya untuk memasifkan sosialisasi larangan mudik alias pulang kampung kepada masyarakat.
”Sosialisasi secara masif kepada masyarakat itu melalui pembagian spanduk, selebaran, dan memasang spanduk imbauan di jalan utama bahwa mudik itu dilarang,” terang Erik Bangun Prakasa.
Polisi juga membuat sejumlah pos lalu-lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakat bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19.
”Kami dilaksanakan secara humanis dan edukatif,” tutur Erik Bangun Prakasa.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bersabar dalam menyikapi larangan mudik alias pulang kampung yang tujuannya untuk keselamatan bersama. Karena saat ini, kata dia, proses penanganan Covid-19 masih dalam tahap program vaksinasi nasional.
Dia berharap agar aktivitas masyarakat berjalan normal pada tahun berikutnya.
”Harapan kita supaya masyarakat menerapkan 5M dan menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” ucap Erik.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!