[ad_1]
JawaPos.com–Polrestabes Bandung melakukan penutupan jalan raya sebanyak 41 titik setiap siang hari selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M. Yoris Marzuki mengatakan, penutupan itu dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Penutupan itu dilanjutkan sepanjang malam hari hingga pagi hari. ”Yang pertama penutupan jalan mulai 14.00 hingga 16.00 WIB dan 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3,” kata Yoris seperti dilansir dari Antara di Bandung, Sabtu (3/7).
Pada hari pertama diberlakukannya PPKM darurat pada Sabtu (3/7), menurut dia, masyarakat sudah tampak tidak terlalu banyak berkegiatan atau keluar rumah. Polrestabes telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah ruang publik.
Dia menjelaskan, saat ini pusat perbelanjaan atau mal yang berpotensi menarik pengunjung pun telah ditutup. ”Kecuali toko swalayan dan juga apotek, khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam,” terang Yoris Marzuki.
Selain itu, dia menyebut tempat-tempat publik yang masuk ke dalam kategori nonesensial seperti toko pakaian, toko mainan, dan sektor nonesensial lain, diperintahkan untuk ditutup. ”Kami pun terus mengawasi bersama koramil, polsek, dan pihak kecamatan,” ujar Yoris Marzuki.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya menggelar sebanyak 106 titik penyekatan di Jabar selama masa PPKM darurat. Penyekatan itu, dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
”Di sejumlah titik itu bakal digelar pemeriksaan kendaraan. Bagi mereka yang tidak sesuai syarat, mohon maaf akan diputar balik oleh petugas,” kata Ahmad Dofiri.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!