Polrestabes Surabaya Ungkap Keterlibatan Oknum Anggota Bekingi Narkoba

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggotanya yang diduga menjadi beking atau melindungi peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut, terdapat lebih dari tiga orang oknum anggota polisi yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.

”Semuanya sedang dalam proses hukum di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Surabaya. Nama-nama oknum anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu masih dirahasiakan,” kata Memo seperti dilansir dari Antara Selasa (9/3).

AKBP Memo menyebut, para oknum yang diduga terlibat sebagai beking peredaran narkoba tidak hanya tercatat sebagai anggota Polrestabes Surabaya, melainkan juga dari kepolisian sektor (polsek) jajaran.

”Ada yang perwira dan sudah dicopot oleh Pak Kapolrestabes Surabaya dan selanjutnya dapat diberhentikan,” ujar Memo.

AKBP Memo menjelaskan, nama-nama oknum polisi tersebut didapat dari seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernama Ali Usman alias Dwi Setiawan, 30, warga Jalan Sidotopo, Surabaya. Ali Usman adalah pengedar yang biasa memasok narkoba di wilayah Jalan Kunti dan Bolodewo, Surabaya.

Dia menjelaskan, saat ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Sidotopo Surabaya, polisi mengamankan 42 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu seberat 11 gram sisa penjualan. Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp 198 juta, dua unit mobil, dan satu unit motor yang semuanya dibeli secara tunai.

”Diduga uang pembelian kendaraan bermotor itu dari hasil penjualan narkoba. Saat kami interogasi, Usman menyebut terdapat sejumlah oknum polisi yang terlibat sebagai beking. Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para oknum tersebut,” ucap AKBP Memo.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.