[ad_1]
JawaPos.com – 2 anggota polisi berinsial FR dan MYO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum kepada empat simpatisan Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selama menjalani proses hukum, Polri tetap memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
“Tentunya itu ada (pendampingan hukum),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5).
Sejauh ini, kasus tersebut sudah dilakukan pelimpahan perkara tahap I oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. “Ketika ada perbaikan, penyidik akan melengkapi,” imbuhnya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II. Yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status hukum ketiga terlapor.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!