Polri Sebut Bahan Kimia di Markas FPI Adalah Bahan Peledak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah selesai memeriksa bahan-bahan kimia yang ditemukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, dipastikan bahan peledak.

“Kami sampaikan hasil identifikasi tim Puslabfor, bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

TATP atau triacetone triperoxide diketahui sebagai salah satu bahan peledak berbahaya. Senyawa kimia itu memiliki daya ledak tinggi jika dirakit menjadi sebuah bom.

Selain TATP, aparat juga menemukan bahan kimia mudah terbakar lainnya saat penggeledahan. “Bahan kimia itu rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan ini. Saat ini dia masih mendampingi Munarman. “Iya ini lagi kita dampingi,” ucapnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *