[ad_1]
JawaPos.com – Warga yang kedapatan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 akan langsung diminta putar balik oleh petugas kepolisian. Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang memiliki kepentingan seperti perjalanan dinas, menemui keluarga sakit atau meninggal, hingga ibu hamil hendak melahirkan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaku perjalanan yang dikecualikan harus memiliki beberapa syarat agar bisa melakukan perjalanan. Salah satunya yakni hasil swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
“Iya di pos-pos penyekatan kita siapkan swab antigen gratis sama pembagian masker nanti kita lakukan semua,” kata Istiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5).
Pemberian swab antigen gratis apabila pelaku perjalanan yang dikecualikan tidak membawa hasil swab antigen. Bagi yang dinyatakan negatif maka diizinkan melanjutkan perjalanan, sedangka yang positif akan langsung diberi tindakan sesuai aturan medis.
“Kalau dia juga ternyata positif ya kita rekomendasikan untuk isolasi mandiri atau kita bawa ke rumah sakit untuk tindak lanjutnya,” jelas Istiono.
Selain hasil swab antigen, pelaku perjalanan yang dikecualikan juga harus mengantongi surat keterangan dari desa asal. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka perjalanan tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).
Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!