Polsek Abung Semuli Amankan Daftar Pencarian Orang

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Polsek Abung Semuli Wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,sesuai pasal 365KUHPidana, Saptu (10/8/2024).

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu tanggal 10 agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, Kapolsek Abung Semuli dan anggota Polsek Abung Semuli Kanitreskrim AIPDA Nikmat Abadi SH mewakili Kapolsek IPTU SAHRIL EMARSAD, S.Sos menjelaskan kepada wartawan dasar bukti laporan-LP/ 09/B/l V/2024/SPKT.

Polsek Abung semuli/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG Tanggal 18 April 2024,”jelasnya.

Lanjut nikmat pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib tempat kejadian perkara Jl.Areal PT GPP DIVISI IV. Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung semuli Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit. Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan mencegat korban yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi memancing, setelah di berhentikan oleh pelaku, korban diminta uang dan rokok kemudian korban menjawab tidak ada,”jelas Nikmat mengikuti bahasa korban.

Mendengar perkataan tersebut salah seorang pelaku memukul bahu kiri korban sambil mengancam dengan sebilah badik Ke arah korban dan berkata “Saya bunuh kamu” lalu salah seorang pelaku mengambil tas warna hitam dan HP IPHONE milik korban dan Pelaku langsung Menanyakan Sandi Hp Iphone ke korban.

Korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai sebuah Senpi ke arah korban karena korban tidak mau memberikan sandi Hp nya,”jelas Nikmat.Korban berpura pura mau dan mengirim kan serlok ke pihak keluarga.

Setelah berhasil Menguasai barang milik korban para pelaku melarikan kendaraan dan HP korban,”ungkap Nikmat.

Lanjut Nikmat Adapun Barang bukti yang berhasil diambil korban satu buah Tas warna hitam yang berisikan satu Dompet warna hitam Uang senilai Rp 900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah), satu buah MUSIX BOX, satu buah STNK SP HONDA SUPRA X an.FAIZAH ROHMA, SIM C a.n M. ABDULLAH AZZAM, satu buah KTP,satu buah KARTU MAHASISWA, dan satu buah Sepeda MOTOR JENIS YAMAHA JUPITER Z NO POL B-3699-EXT Warna Hitam An. Anom Susilo. NO SIN 31B502342. NO RANGKA: MH331B001AJ502487 dan iPHONE XR RED dengan IMEI 1.357334099286090. IMEI.2 .357334099387088,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung semuli,”ujarnya.

Identitas Korban MUHAMMAD ABDULLAH AZZAM,(22)warga Desa Semuli Jaya. rt 04 RW 02. kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara identitas Pelaku Yantori (25) warga Desa Gunung Keramat Kec Abung Semuli Kab Lampung Utara.

Barang Bukti (BB) yang berhasil kami aman,1 buah dompet milik korban,1 buah stnk sepeda motor milik korban,1 buah Sim milik korban yang berhasil kami sita dari tangan pelaku Curas,”jelasnya.

Tambah Nikmat kronologis penangkapan Setelah kami melakukan penyelidikan dan kebaradaan terduga pelaku,kami anggota di pimpin langsung oleh kapolsek Ahirnya dapat berhasil menangkap dan Amankan terduga pelaku Santori di jln Humas Jaya Desa Gunung Sari kecamatan Abung Semuli kabupaten Lampung Utara,”paparnya.

Saat ini terduga pelaku pencurian dengan kekerasan sudah kami amankan di Polsek Abung Semuli untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Nikmat. (Red)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.