Poppy Dharsono Apresiasi Gugatan PKPU ke Centro dan Parkson Dikabulkan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store diapresiasi tinggi oleh Dewan Pengurus Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021, mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan lima perusahaan anggota APGAI yakni PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.

’’Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM  yang telah sekian bulan lamanya dibalut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,’’ ujar Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono di Jakarta, Rabu (31/3).

Kasus Permohonan PKPU yang diajukan kelima perusahaan sebagaimana diketahui berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual digerai Centro dan Parkson.

Dikatakan Poppy, selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT. Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok, ditambah dengan fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT. Tozy Sentosa ingin hengkang dari Indonesia.

Tozy Sentosa adalah perusahaan PMA dibawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh PT. Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan.

’’Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal,’’ ungkap Poppy. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.