PPD HMI Cabang Kotabumi, Akan Kawal Tersangka Yang di Siksa Oleh Oknum Jaksa 

oleh
oleh

Lampung Utara – Beredarnya pemberitaan di media sosial (Medsos), terkait dugaan Oknum jaksa berisinial STR di Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), yang mengintimidasi atau penyiksaan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan sepakan terakhir. Kamis, 13/02/25.

Adanya dugaan tersebut Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Himpunan Mahasiswa Islam, Cabang Kotabumi (Wasekbid PPD HMI), Bayu Iswari menyangkan tindakan oknum jaksa yang sungguh tidak terpuji.

“Adanya pemberitaan tersebut Saya sangat perhatian dengan institusi yang sangat bermarwah di negera indonesia. Kejaksaan nama baiknya harus tercoreng dengan adanya tindakan oknum jaksa yang sangat tidak terpuji, dengan dugaan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap korban Oni.

Saat pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, korban di intervensi sampai di sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jaksa STR,” ujarnya.

Atas hal itu Bayu menilai, oknum jaksa yang di maksud. Telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Diduga oknum jaksa tersebut langgar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, Pasal 3 Bab 2 bagian 1 Huruf G yang berbunyi.

“Memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan
jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan hak asasi manusia,” tandasnya.

Kendati demikian HMI Cabang Kotabumi akan terus melakukan pendalaman terkait persoalan yang menimpa korban.

“Kami bidang PPD HMI Cabang Kotabumi, akan melakukan pendalaman persoalan ini serta kami juga segera menemui keluarga korban guna mengadvokasi dan mengumpulkan bukti-bukti fakta dilapangan,” ujarnya.

Rilis: Mukodam, Ketua bidang Perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda HMI Cabang Kotabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.